Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini telah menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara untuk Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE. Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id