Seorang kepala desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi dana desa sejak tahun 2013-2018. Kejaksaan menemukan kejanggalan dalam pembelian mobil siaga desa dan menduga adanya kerugian negara sebesar Rp300 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id