Pemerintah Rampungkan Revisi Aturan Soal Ekspor Konsentrat

13 Januari 2017 06:12
Pemerintah akhirnya merampungkan revisi PP nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dengan mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2017. Dalam revisi ini, pemerintah masih memperbolehkan ekspor mineral olahan yang belum dimurnikan atau konsentrat dengan beberapa persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Ekspor minerba

Headline News Ekspor minerba