Sebanyak 12 warga negara Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kota Samarinda, Kalimantan Selatan setelah terbukti melanggar izin visa. Sebelum 12 WNA Tiongkok ditangkap di lokasi proyek pembangunan PLTU di Kabupaten Kutai Kartanegara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id