KPK Kembali Periksa Syafruddin Temenggung Terkait Kasus BLBI

05 Januari 2018 01:29
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung diperiksa KPK selama sepuluh jam terkait kasus suap penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Pemeriksaan Syafruddin Temenggung sendiri merupakan pemeriksaan kali ketiganya pasca dirinya resmi ditahan KPK pada Desember 2017 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kasus blbi

Headline News Kasus blbi