Ditangkap Imigrasi, WN Filipina Puluhan Tahun Tinggal Tanpa Dokumen

28 Oktober 2016 23:13
Pihak imigrasi Bitung, Sulawesi Utara menangkap 31 warga negara asing (WNA) Filipina ilegal. Sebagian besar dari mereka sudah tinggal bertahun-tahun di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan bahkan sudah memiliki keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Wna ilegal

Headline News Wna ilegal