Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syafruddin Arsyad Tumenggung terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mantan BPPN ini dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id