Pemerintah Batasi Angkutan Barang saat Libur Natal dan Tahun Baru

30 November 2018 13:18
Dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru 2019, pemerintah membatasi operasi mobil barang pada waktu tertentu. Pemerintah membatasi pada tanggal 21,22,28 dan 29 Desember 2018 untuk keluar kota Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Libur panjang

Headline News Libur panjang