Dalam rangka meningkatkan kenyamanan masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru 2019, pemerintah membatasi operasi mobil barang pada waktu tertentu. Pemerintah membatasi pada tanggal 21,22,28 dan 29 Desember 2018 untuk keluar kota Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id