Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat dukungan calon perseorangan atau partai politik agar lebih ringan. Usulan ini agar mengurangi munculnya calon tunggal seperti di Pilkada Serentak 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id