Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono divonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Tonny dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id