Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani dipastikan tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi. Buni Yani divonis 18 bulan penjara atas pelanggaran UU ITE. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id