Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Senilai Rp2 M

13 Desember 2016 19:39
Polda Riau membongkar jaringan perdagangan 8 ribu pil ekstasi dan 763 gram sabu senilai Rp2 miliar. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini. Saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pemberantasan narkoba

Headline News Pemberantasan narkoba