Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng), penyuap anggota Komisi V DPR dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa KPK. Aseng dituntut berkaitan dengan kasus suap izin proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjerat pejabat Kementerian PUPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id