Pelaku kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Kediri divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, Kamis (19/5/2016). Vonis ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut. Terdakwa SS juga akan menghadapi sidang kasus pemerkosaan anak yang jumlah totalnya 58 orang tersebar di beberapa kota di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id