Jaksa Agung menyatakan pembahasan masuknya pidana korupsi ke rancangan KUHP masih perlu pendalaman yang komprehensif. Meski demikian, pihaknya siap melaksanakan apa pun keputusan di legislatif nanti. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id