Sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang kasus vaksin palsu kembali digelar di PN Bekasi, Jawa Barat hari Rabu. Sidang beragendakan hanya mendengarkan pembacaan jawaban jaksa yang menyebut, aset yang dimiliki tersangka agar disita karena dihasilkan dari pencucian uang hasil produksi vaksin palsu. Menurut jaksa aset seperti rumah diduga dihasilkan dari perbuatan melanggar hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id