PN Jakarta Selatan telah menyita sejumlah aset dan memblokir rekening Yayasan Supersemar milik keluarga Cendana dalam kasus penyelewengan dana beasiswa. Penyitaan aset tersebut untuk mengganti rugi keuangan negara senilai Rp4,4 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id