Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

20 Maret 2017 23:37
Pasangan suami istri pembuat vaksin palsu divonis hukuman penjara 8 dan 9 tahun dengan denda Rp300 juta. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar UU kesehatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pemalsuan vaksin

Headline News Pemalsuan vaksin