Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan yang diajukan Buni Yani atas statusnya sebagai tersangka. Praperadilan ditolak lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah sah sesuai dengan prosedur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id