KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah SUP, EWN, ARN dan SAI yang merupakan anggota DPRD Jambi dan pejabat Pemprov Jambi. SUP diduga sebagai penerima suap dari pejabat Pemprov Jambi. Sedangkan, EWN, ARN dan SAI diduga sebagai pemberi suap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id