Dewan Transportasi Nilai UU Transportasi tak Perlu Direvisi

06 Agustus 2015 22:12

Dewan Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung menilai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak perlu direvisi selama tidak membahayakan penumpang. Pemerintah hanya perlu mengatur tentang aplikasi online-nya, Kamis (6/8/2015).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia Transportasi

Forum Indonesia Transportasi