Dewan Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung menilai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak perlu direvisi selama tidak membahayakan penumpang. Pemerintah hanya perlu mengatur tentang aplikasi online-nya, Kamis (6/8/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id