Pemantau Bisa Gugat Calon Tunggal, Perludem: Ini Jawaban Atas Tuntutan Publik

19 November 2015 21:18
Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang memperbolehkan pemantau Pilkada untuk menggugat calon tunggal. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa ini merupakan jawaban atas tuntutan yang diharapkan publik, Kamis (19/11/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia Pilkada serentak

Forum Indonesia Pilkada serentak