Miras Tak Lagi Bebas (4)

12 Februari 2015 23:57
Peraturan menteri perdagangan No.6 tahun 2015, menjadi dasar baru penjualan minuman keras di negeri ini. Miras tidak akan lagi mudah ditemukan, ada yang sepakat yang tak sepakat juga tidak sedikit, apa dasar pemerintah mengeluarkan kebijakan ini?, sudah ada narasumber Fahira Idris, aktivis gerakan anti miras. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta. Dirjen perdagangan dalam negeri, Srie Agustina. Dan anggota komisi VI DPR RI, Aria Bima. Kamis (12/2/2015).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia

Forum Indonesia