Ini Penjelasan DPR Soal Pasal Kretek Masuk di RUU Kebudayaan

01 Oktober 2015 22:58
Ridwan Hisjam, Ketua Tim Panja RUU Kebudayaan DPR menjelaskan kretek bisa masuk kedalam RUU. Sampai hari ni definisi kebudayaan memang tidak jelas, namun tugas DPR membuat UU ini sudah melalui tahapan akademik, ujarnya. Kretek msuk dalam kategori warisan budaya, sejak abad 19 kretek sudah ada di Indonesia, ujarnya. Kamis (1/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia Budaya

Forum Indonesia Budaya