Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan anak sehingga hukum dalam masa darurat berbeda dengan hukum dalam masa damai. Oleh karena itu revisi UU perlindungan anak untuk memberikan hukuman berat pada pelakunya, Kamis (8/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id