Polemik Pasal Kretek, Radhar: Kebudayaan Memiliki Produk yang Negatif & Positif

01 Oktober 2015 22:57
Komisi X dan badan legislasi DPR memasukan pasal kretek sebagai warisan budaya ke dalam RUU kebudayaan. Dalam draft kretek tradisional terdapat pada pasal satu ayat 1 pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Masuknya pasal kretek menuai kritik keras terutama dari komunitas anti rokok, Kamis (1/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia Budaya

Forum Indonesia Budaya