Komisi IX sudah meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan revisi Permenaker 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan pekerja asing. Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyampaikan, saat ini baru sebanyak 41 ribu orang pekerja asal Tiongkok yang ke Indonesia. Belum mencapai satu juta orang seperti yang dikabarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id