Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, salinan C1 bukan satu-satunya alat bukti Pilkada, namun juga ada keterangan saksi yang dijadikan pedoman oleh hakim MK, Kamis (19/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id