MK: Salinan C1 Bukan Satu-satunya Alat Bukti Pilkada

19 November 2015 21:40
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, salinan C1 bukan satu-satunya alat bukti Pilkada, namun juga ada keterangan saksi yang dijadikan pedoman oleh hakim MK, Kamis (19/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Forum Indonesia Pilkada serentak

Forum Indonesia Pilkada serentak