KPU melarang sumbangan dana kampanye tanpa nama (anonim) untuk menjaga transparansi. KPU ingin setiap uang terkait dana kampanye dapat teridentifikasi. Upaya tersebut akan dipertegas melalui Peraturan KPU yang saat ini sedang dikaji. Jika masih ditemukan donatur dana kampanye tanpa identitas, KPU akan memasukan dana tersebut ke kas negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id