KPU Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg dengan Syarat

06 Juli 2018 16:28
Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum tetap menerima pendaftaran mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon legislator dalam pemilihan umum 2019. KPU pun membolehkan namun tetap diseleksi di proses verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Election Update Kpu

Election Update Kpu