Komisi Pemilihan Umum mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif untuk melaporkan dana kampanye serta sumber dana. Nantinya setiap peserta Pemilu 2019 diwajibkan menyerahkan tiga laporan dana kampanye kepada KPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id