Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan KPU. Hakim menilai keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id