Komisi Pemilihan Umum menyiapkan aturan tentang bakal calon legislatif yang harus melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada saat mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019. Persyaratan itu sebelumnya hanya diwajibkan saat pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id