POLEMIK Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meruncing di tengah semakin intensnya pembahasan di parlemen. Lembaga-lembaga yang mengurusi kejahatan luar biasa, seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak dimasukannya delik kejahatan luar biasa tersebut ke KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id