Menolak Dipimpin Terpidana

30 Agustus 2016 06:54
Terpidana hukum tetap dilegalkan maju dalam pemilihan kepala daerah. Itulah keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu aneh, tapi nyata. Disebut aneh karena keputusan itu lebih bernuansa politik daripada keinginan untuk menciptakan pilkada berkualitas. Keputusan itu nyata-nyata memperlihatkan KPU sudah tersandera oleh kepentingan politik, Selasa (30/8/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Uu pilkada

Editorial MI Video Uu pilkada