Instrumen kebijakan adalah hal penting untuk perubahan. Namun, instrumen juga tidak berarti tanpa dukungan seluruh lembaga negara, termasuk mereka-mereka yang menjadi penegak hukum di masyarakat. Dukungan semacam itulah yang juga dibutuhkan untuk melempengkan jalan Perppu Nomor 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang merupakan langkah besar dalam perang melawan predator anak itu ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id