Dengan entengnya Badan Pengawas Pemilu menyampaikan bahwa kasus dugaan praktik mahar politik dalam proses pencalonan Pilkada 2018 dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti, sulit dicari buktinya. Tidak ada titik terang, kata Bawaslu, karena pelapor enggan memberikan bukti, enggan memberikan keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id