Parlemen kembali memutuskan perkara krusial pada menit-menit akhir. DPR lagi-lagi mempertontonkan mentalitas last minute yang mestinya sudah enyah di era sekarang ini. Diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan proses pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022, DPR justru tidak memanfaatkan waktu panjang itu dan memilih bergerak di hari-hari terakhir sebelum batas waktu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id