KETENTUAN ambang batas pencalonan presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat diwakili kuasa hukum Denny Indrayana yang juga mantan menteri era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mengaku siap dengan argumen baru. Bukan pertama kalinya ketentuan yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut digugat. Sebelumnya, sejumlah partai baru mengajukan uji materi pada pasal yang sama. Hasilnya pada Januari lalu MK menolak permohonan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id