Putusan Tanggung MK

09 Februari 2018 08:25
Mahkamah Konstitusi membuat putusan sangat berani. Putusan MK di Jakarta, kemarin, justru menolak permohonan uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Pertimbangan MK malah lebih berani lagi. MK menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. MK mengatakan dalam putusannya bahwa karena masuk ranah eksekutif, KPK bisa menjadi objek hak angket DPR dalam hal pengawasan. Putusan itu dinilai bersifat ambigu, tanggung, dan multitafsir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Angket kpk

Editorial MI Video Angket kpk