Mencari Hakim Agung Berintegritas

16 Juli 2016 06:35
Dua hakim mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 6B ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Hakim Lilik Mulyadi dan hakim Binsar Gultom menggugat keberadaan hakim agung nonkarier yang dipayungi pasal tersebut. Mereka menganggap telah terjadi diskriminasi terhadap hakim karier dalam persyaratan menjadi hakim agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Hakim agung

Editorial MI Video Hakim agung