Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan negara dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Negara melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan melalui instrumen hukum. Namun sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sanksi hukuman pun bahkan tak setimpal dengan perbuatan, Rabu (11/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id