Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan Memperlambat Masuknya Investor

19 Desember 2016 14:39
MK baru-baru ini membatalkan dua pasal UU Ketenagalistrikan yang mengatur peran swasta dalam bisnis penyediaan dan pelayanan listrik untuk masyarakat. Herman Agustiawan menyebut hal ini memperlambat masuknya investor karena landasan hukum yang menjadi tidak jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Economic Review Listrik

Economic Review Listrik