PT Freeport menolak perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport menyatakan tidak bisa melepaskan hak-hak hukum Kontrak Karya dan akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional jika negosiasi dengan Pemerintah Indonesia menemui jalan buntu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id