Awal tahun 2017, DPR akan membahas revisi Undang-Undang Perpajakan. Adapun Undang-Undang (UU) yang berencana untuk diubah adalah KUP, UU PPH dan UU PPN. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id