Ketika Air Tak Lagi Dijual (4)

10 Maret 2015 23:10
Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh isi undang-undang SDA, atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, yang digugat oleh PP Muhammadiyah, perkumpulan Vanaprastha dan sejumlah pemohon perorangan. dengan pembatalan tersebut maka peraturan pengelolaan air kembali pada UU No.11 Tahun 1974. Lalu bagaimana pengelolaan penyediaan air bagi masyarakat, sejauh mana peran swasta dalam penyediaan air?, Selasa (10/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Economic Challenges Air bersih

Economic Challenges Air bersih