Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (APDI) menilai dasar hukum yang mengatur dana pensiun tidak sesuai kebutuhan zaman dan harus segera diubah. Hingga saat ini soal dana pensiun diatur oleh UU no.11 tahun 1992. Hal tersebut membuat kondisi keuangan APDI tidak stabil. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id