Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan instrumen yang disiapkan Pemerintah untuk pekerja, wiraswasta atau pemilik perusahaan dalam rangka mempersiapkan tabungan pensiun. Adapun pencairan dana pensiun hanya bisa dilakukan saat karyawan memasuki usia pensiun normal, usia pensiun dipercepat, cacat total atau meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id