PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengamat Tata Negara Feri Amsari menilai putusan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya cukup dengan memenuhi dan memperbaiki hak-hak Partai Prima yaitu diberikan kesempatan untuk verifikasi lagi.
Sebelumnya, Partai Prima diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU. Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menempuh langkah lanjutan supaya bisa berkompetisi di Pemilu 2024.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)