MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Otto: Prabowo Sah Jadi Presiden!

Medcom • 22 April 2024 16:14
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Pengacara tim Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Prabowo-Gibran. Dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Breaking News Sengketa Pemilu Mahkamah konstitusi